PPN atas Transaksi PMSE Luar Negeri
Transaksi dengan PMSE luar negeri yang ditunjuk tak perlu setor PPN sendiri. PPN dipungut & dilaporkan oleh PMSE sesuai ketentuan.
Jika Anda bertransaksi dengan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, ada kekhususan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu Anda ketahui.
PPN Dipungut oleh PMSE
Apabila Anda memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean, dan transaksi tersebut dilakukan melalui Pelaku Usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, maka PPN atas transaksi tersebut akan
- dipungut,
- disetorkan, dan
- dilaporkan
langsung oleh PMSE tersebut.
Ini berarti, sebagai pihak yang memanfaatkan jasa/barang tersebut, Anda tidak perlu lagi menyetorkan PPN-nya sendiri ke kas negara. PPN sudah termasuk dalam pembayaran yang Anda lakukan kepada PMSE, dan PMSE lah yang bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut kepada DJP.
Contoh
Contoh umum dari situasi ini adalah ketika Anda berlangganan layanan streaming digital, software, atau membeli e-book dari penyedia luar negeri yang telah ditunjuk sebagai PMSE oleh pemerintah Indonesia. PPN sudah akan terhitung dalam tagihan yang Anda bayarkan ke penyedia layanan tersebut.
Comments ()