PPN dan PPh 22 atas Pembelian Gabah
Pembelian gabah oleh bendahara daerah bebas PPN dan PPh 22. Faktur pakai kode 08, tak perlu SKB untuk pengecualian PPh 22.
Pertanyaan:
Apakah bendahara daerah yang melakukan pembelian gabah kering simpan hasil pertanian dikenakan PPN dan PPh Pasal 22? Apakah tarif PPh 22 tetap 1,5%?
Jawaban:
Pembelian gabah kering simpan oleh bendahara daerah tidak dikenakan PPN, karena gabah termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, dan faktur pajak yang diterbitkan menggunakan kode 08, yang menandakan pembebasan PPN.
Terkait PPh Pasal 22, berdasarkan Pasal 219 PMK 81 Tahun 2024, disebutkan bahwa:
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (termasuk bendahara pemerintah) untuk pembelian gabah dan/atau beras dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
- Pengecualian ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Dengan demikian, tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian gabah oleh bendahara daerah, selama transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.