1 min read

PPN dan PPnBM dalam Faktur Pajak Wajib Rupiah

seri PER 11 tahun 2025

Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

This post is for paying subscribers only