PPN Jasa Angkutan Umum
❓ Pertanyaan
Apakah jasa angkutan dengan kendaraan plat kuning dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
✅ Jawaban
Ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini tidak lagi secara spesifik menyebut "jasa angkutan plat kuning". Acuan yang digunakan adalah "jasa angkutan umum" sebagaimana diatur dalam Pasal 18 hingga Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PP tersebut, jasa angkutan umum di jalan didefinisikan sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan dengan dipungut bayaran.
Apabila transaksi jasa angkutan yang dilakukan memenuhi kriteria tersebut, maka atas penyerahan jasa tersebut mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa ini tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 08.