PPN Jasa Luar Negeri oleh Non-PKP

Non-PKP tetap wajib bayar PPN atas jasa luar negeri. Tarif 12%, cukup setor dan simpan SSP, tak perlu lapor SPT. DPP dihitung 11/12 dari nilai transaksi.

PPN Jasa Luar Negeri oleh Non-PKP
Photo by Windows / Unsplash

Pertanyaan:
Apakah badan usaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) tetap wajib membayar PPN atas jasa luar negeri (JLN)? Bagaimana cara pelaporannya dan berapa tarifnya?

Jawaban:
Ya, badan usaha yang bukan PKP tetap wajib membayar PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yang menetapkan bahwa pemanfaatan JKP dari luar negeri merupakan objek PPN, tanpa membedakan status PKP.

Pelaporan PPN JLN oleh Non-PKP:

Sesuai Pasal 172 PMK 81 Tahun 2024, orang pribadi atau badan yang bukan PKP dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan apabila:

  • Telah melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar negeri.
  • Telah memperoleh validasi pembayaran pajak, yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang disamakan.

Dengan demikian, tidak perlu melaporkan melalui SPT, cukup menyimpan bukti pembayaran yang sah.

Tarif dan Perhitungan PPN JLN:

  • Tarif PPN JLN adalah 12%.
  • Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
  • Rumus perhitungan:
    PPN=12%×(11/12×Nilai Transaksi)

Contoh: Jika nilai jasa luar negeri adalah Rp100.000.000, maka:
PPN=12%×(11/12×100.000.000)=Rp11.000.000