PPN JLN tidak dapat di PBK?

Pertanyaan:

Apakah Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN), yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dianggap sebagai pelaporan SPT, tidak dapat diajukan Pemindahbukuan (PBK)? Jika terjadi kesalahan, seperti salah masa atau salah kode billing, padahal pembayaran sudah tepat waktu, apakah tidak ada dispensasi? Apakah akan langsung keluar Surat Tagihan Pajak (STP)?

Jawaban:

Secara ketentuan jika tidak bisa dilakukan PBK, Anda perlu melakukan penyetoran ulang pembayaran pajak dengan Kode Jenis Pajak (KJP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang benar. Setelah itu, masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari pembayaran yang benar pada SPT Pembetulan, jika SPT Normalnya sudah dilaporkan.

Kondisi ini memang dapat menyebabkan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), apabila pembayaran ulang dilakukan melewati batas waktu penyetoran yang seharusnya.

Untuk pembayaran yang salah sebelumnya, Anda dapat mengajukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.