PPN KMS dan PPh Pasal 21 atas Biaya Tukang Pembangunan Aset Tetap
Bangun kantor sendiri? Biaya tukang masuk #DPP #PPNKMS! 🛠️💰 Dan jangan lupa, biaya tukang juga objek #PPh21. Pastikan Anda melakukan pemotongan yang benar ya! #PajakBangunan #AsetTetap #PPh21
Jika Anda sedang membangun bangunan kantor yang merupakan aset tetap, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas biaya tukang.
1. DPP PPN KMS dan Biaya Tukang
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN KMS adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut setiap Masa Pajak sampai bangunan selesai. Penting diingat, DPP ini tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Maka, untuk pertanyaan Anda:
- Apakah DPP dari PPN KMS termasuk biaya tukang? Ya, sepanjang upah atau biaya yang dibayarkan kepada tukang tersebut merupakan bagian dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, maka biaya tukang tersebut akan masuk ke dalam nilai DPP PPN KMS.
2. Biaya Tukang sebagai Objek PPh Pasal 21
Apakah biaya tukang ini juga objek PPh Pasal 21?
Ya, jika Anda (perusahaan/badan) adalah salah satu pemotong PPh Pasal 21, maka Anda wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang diberikan kepada tukang tersebut.
Hal ini karena penghasilan yang diterima tukang atas jasa yang diberikan dalam pembangunan bangunan kantor Anda termasuk dalam kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang terutang PPh Pasal 21. Perhitungan dan tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan akan bergantung pada status tukang (apakah dia karyawan tetap, pekerja bebas, atau lainnya) dan total penghasilan yang diterimanya.