PPN Penjualan Ikan Segar

Jual ikan segar? 🐟 Jika PPN-nya dibebaskan sesuai PP 49/2022, pakai kode faktur 08! Bisa juga pakai faktur pajak gabungan untuk penjualan ke pembeli yang sama dalam 1 bulan.

PPN Penjualan Ikan Segar
Photo by Duangphorn Wiriya / Unsplash

Tanya:
Mau tanya, kalau penjualan ikan segar kodenya 08 ya? Apa bisa dibuat faktur pajak gabungan?

Jawab:

Ya, untuk penjualan ikan segar, jika memenuhi kriteria tertentu, kode faktur pajak yang digunakan adalah 08. Selain itu, Anda juga bisa membuat Faktur Pajak Gabungan untuk penyerahan yang sama dalam satu bulan kalender.

Kode Faktur Pajak 08 untuk Ikan Segar

Ikan segar dapat menggunakan kode faktur pajak 08 apabila sesuai dengan kategori ikan yang disebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Kode 08 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) dibebaskan.

Jadi, jika ikan segar yang Anda jual termasuk dalam kategori BKP yang dibebaskan PPN berdasarkan PP tersebut, maka penggunaan kode faktur 08 sudah tepat.

Faktur Pajak Gabungan

Dalam hal penyerahan dilakukan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, Anda dapat membuat Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan ini paling lambat dibuat pada akhir bulan penyerahan. Ketentuan ini berlaku juga untuk Faktur Pajak dengan kode 08.

Ini berarti, jika Anda sering menjual ikan segar kepada pembeli yang sama dalam satu bulan, Anda tidak perlu menerbitkan faktur pajak terpisah untuk setiap transaksi, melainkan bisa menggabungkannya dalam satu faktur di akhir bulan.