PPN Penjualan Pasir Kuarsa
Pertanyaan:
Apakah penjualan pasir gunung dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jawaban:
Perlu diperjelas lebih lanjut mengenai jenis pasir yang dimaksud. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, terdapat jenis pasir tertentu yang termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP) strategis, yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Jika jenis pasir yang dimaksud termasuk dalam ketentuan tersebut, maka akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN.
Pertanyaan:
Pasir yang saya maksud adalah pasir kuarsa. Berarti saya menggunakan kode Faktur Pajak 080?
Jawaban:
Ya, pasir kuarsa dapat dibebaskan dari pengenaan PPN jika merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Untuk kode Faktur Pajak atas penyerahan BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN adalah 08, sesuai dengan PER-11 Tahun 2025.
Member discussion