PPN & PPh untuk Sponsorship: Penjelasan dan Solusi

PPN & PPh untuk Sponsorship: Penjelasan dan Solusi
Photo by Walls.io / Unsplash

Ketika perusahaan sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan menerima sponsorship untuk sebuah acara dengan benefit seperti pemasangan logo dan booth, ada kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, baik dari sisi PPN maupun PPh.

PPN untuk Sponsorship

Jasa pemasangan atau penayangan iklan dan/atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, atas penyerahannya dikenai PPN. Ini berarti sebagai PKP penerima sponsorship, perusahaan wajib memungut PPN dari pihak sponsor.

PPh yang Dipotong Sponsor

Apabila jasa yang diberikan (pemasangan logo & booth) termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015, maka pihak sponsor (jika mereka adalah pemotong PPh) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan.

Bagaimana Jika Sponsor Menganggapnya Hadiah dan Menolak PPN?

Pihak sponsor yang menganggap sponsorship sebagai pemberian hadiah dan hanya ingin memotong PPh 23 sebesar 15% (yang umumnya untuk hadiah, penghargaan, dan bonus) menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai klasifikasi transaksi.

Berikut adalah penjelasannya:

  • Klasifikasi Transaksi: Transaksi sponsorship dengan benefit pemasangan logo dan booth jelas merupakan penyerahan jasa (jasa pemasaran/promosi) yang Anda berikan kepada sponsor. Ini bukan murni pemberian hadiah tanpa timbal balik.
  • Implikasi PPN:
    • Jika transaksi ini adalah penyerahan Jasa Kena Pajak, maka wajib memungut PPN. Status PKP Anda mewajibkan pemungutan PPN atas penyerahan JKP. Jika tidak memungut, Anda berpotensi menanggung PPN sendiri atau dianggap lalai dalam pemungutan.
    • Solusi: Tetap wajib memungut PPN. Diskusikan dengan pihak sponsor bahwa sesuai ketentuan perpajakan, benefit yang mereka terima (pemasangan logo, booth) adalah bentuk jasa yang terutang PPN.
  • Implikasi PPh:
    • Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% berlaku untuk jasa (termasuk jasa pemasaran/promosi).
    • Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% berlaku untuk hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh Pasal 21.
    • Karena transaksi ini melibatkan pemberian jasa (pemasaran/promosi) sebagai timbal balik dari sponsorship, maka seharusnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 2%, bukan 15%. PPh 15% untuk hadiah biasanya berlaku jika tidak ada kewajiban timbal balik berupa jasa.

Solusi dan Pendekatan

  1. Edukasi Pihak Sponsor: Jelaskan kepada pihak sponsor bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia (UU PPN dan PMK terkait PPh 23), sponsorship dengan benefit pemasaran dikategorikan sebagai penyerahan jasa. Berikan dasar hukum yang relevan.
  2. Perjanjian yang Jelas: Pastikan perjanjian sponsorship mencantumkan dengan jelas jenis benefit yang diberikan, yang mengindikasikan adanya penyerahan jasa. Ini akan mendukung argumen Anda bahwa ini adalah transaksi jasa, bukan semata-mata hadiah.
  3. Konsultasi ke KPP: Jika pihak sponsor tetap bersikeras, Anda bisa menyarankan mereka (atau Anda sendiri) untuk berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar masing-masing untuk mendapatkan penegasan. KPP dapat memberikan panduan resmi berdasarkan detail spesifik perjanjian sponsorship tersebut.
  4. Konsekuensi Hukum: Jelaskan potensi konsekuensi bagi kedua belah pihak jika aturan perpajakan tidak dipatuhi, terutama terkait PPN yang merupakan kewajiban pemungutan PKP.

Kesimpulannya, jika transaksi sponsorship tersebut memberikan benefit berupa jasa pemasangan logo dan booth (yang merupakan kegiatan pemasaran), maka Anda wajib memungut PPN dan pihak sponsor wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Konsep "hadiah" tidak sesuai dengan substansi transaksi yang ada.