Prosedur formal untuk mengajukan aktivasi NIK/pendaftaran WP Orang Pribadi

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-7/PJ/2025):

I. Pilihan Pendaftaran dan Aktivasi NIK

WP Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (memiliki NIK) harus menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi. Dalam formulir ini, terdapat dua pilihan utama yang menentukan apakah NIK Anda langsung berfungsi sebagai NPWP atau hanya didaftarkan:

Jenis PendaftaranKeterangan
Pendaftaran sekaligus AktivasiPilihan ini digunakan dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jika ini yang dipilih, NIK langsung diaktivasi menjadi NPWP.
Pendaftaran tanpa AktivasiPilihan ini digunakan dalam hal Wajib Pajak belum akan melaksanakan kewajiban perpajakannya, atau WP yang kewajiban perpajakannya digabung dengan kepala unit keluarga (misalnya, istri yang memilih Family Tax Unit/FTU atau Hanya Registrasi).
Pendaftaran bagi Orang Pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP.

II. Saluran Penyampaian Permohonan

Permohonan pendaftaran atau aktivasi NIK ini dapat disampaikan melalui beberapa saluran:

  1. Secara Elektronik
    Pendaftaran yang dilakukan oleh Orang Pribadi yang merupakan Penduduk melalui saluran elektronik secara otomatis bertujuan untuk mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Saluran yang digunakan adalah:
    1. Portal Wajib Pajak.
    2. Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
    3. Contact Center.
  2. Selain Secara Elektronik
    Jika tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan dapat diajukan secara non-elektronik:
    1. Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
    2. Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP.
💡
Jika permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos/kurir, proses yang dilakukan adalah mengaktivasi NIK sebagai NPWP.

III. Pengisian Formal dalam Formulir Pendaftaran

Setiap informasi dalam formulir wajib diisi dengan huruf kapital/cetak, dan bagian yang memiliki tanda bintang (*) wajib diisi.

Data identitas wajib pajak yang harus diisi meliputi:

  1. NIK/No Paspor: Diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Penduduk.
  2. Nama Wajib Pajak: Nama lengkap sesuai KTP.
  3. Tempat/Tanggal Lahir: Sesuai KTP.
  4. Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Agama: Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai.
  5. Pekerjaan.
  6. Nama Ibu Kandung.
  7. Nomor Kartu Keluarga (bagi WNI) dan Status Anggota Keluarga.
  8. NIK Kepala Unit Keluarga.
  9. Sumber Penghasilan (B): Menguraikan informasi sumber penghasilan, termasuk jenis Pekerjaan dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Setelah mengisi seluruh informasi dan memilih jenis pendaftaran yang sesuai (misalnya "Pendaftaran sekaligus Aktivasi"), Wajib Pajak wajib memberikan PERNYATAAN dengan tanda silang (X) pada kotak yang tersedia.

IV. Produk Administrasi Setelah Aktivasi Berhasil

Berdasarkan permohonan pendaftaran yang berhasil (terutama jika diajukan secara langsung atau melalui pos/kurir), Kepala KPP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan:

  1. Bukti Penerimaan Surat.
  2. Mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan menerbitkan Surat Keterangan Aktivasi NIK (SKAT NIK). SKAT NIK ini menerangkan bahwa NIK telah aktif pada administrasi DJP terhitung sejak tanggal tertentu.
  3. Menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. Mengaktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi, serta menerbitkan surat penerbitan terkait Akun WP dan Kode Otorisasi.
Surat Keterangan Aktivasi NIK
Surat Keterangan Aktivasi NIK
Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak
surat penerbitan kode otorisasi DJP
surat penerbitan kode otorisasi DJP