Prosedur Pembatalan Retur Pajak Masukan Approved Coretax
❓ Pertanyaan:
Terdapat kesalahan dalam penginputan Retur Pajak Masukan. Bagaimana prosedur pembatalan atau penghapusan retur tersebut jika proses penghapusan delete tidak dapat dilakukan?

✅ Jawaban:
Secara umum, fitur hapus (Delete Retur) dapat digunakan untuk menghapus Retur Pajak Masukan yang masih berstatus Created. Namun, Retur Pajak Masukan yang telah berstatus Approved harus melalui proses pembatalan.
Prosedur pembatalan Retur Pajak Masukan dapat dilaksanakan melalui Akun Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses menu e-Faktur > Retur Pajak Masukan.
- Kemudian, cari Nota Retur Pajak Masukan yang hendak dibatalkan,
- lalu klik ikon batal (ikon berwarna kuning).
- Retur Pajak Masukan yang telah berhasil dibatalkan statusnya akan berubah menjadi Cancelled
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: