Prosedur Pemilahan PM Jasa Freight & Non-Freight
❓ Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pemilahan Faktur Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan, mengingat Pajak Masukan yang diperoleh merupakan satu kesatuan untuk penyerahan jasa freight forwarding dan penyerahan jasa non-freight?
✅ Jawaban:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan yang terbagi menjadi:
- Penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan
- Penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak, maka prosedur pengkreditan Pajak Masukan (PM) wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal bagian penyerahan yang dapat dikreditkan dapat diketahui secara pasti:Jika bagian penyerahan terutang pajak yang PM-nya dapat dikreditkan dapat diketahui dengan pasti berdasarkan pembukuan PKP, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan penyerahan yang PM-nya dapat dikreditkan.
- Dalam hal bagian penyerahan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti:Jika Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan terutang pajak yang PM-nya dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022.
Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bagian Induk Angka II Huruf F.