Prosedur Restitusi PPN Melalui Pemeriksaan
Pertanyaan:
Untuk pengajuan restitusi PPN melalui pemeriksaan, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Dan berapa lama prosedur pemeriksaan hingga Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN terbit? Apakah pemeriksaan di PMK 15/2025 sekarang maksimal 5 bulan?
Jawaban:
Untuk pengajuan restitusi PPN yang melalui proses pemeriksaan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dan jangka waktu yang perlu diketahui.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sesuai Pasal 8 ayat (4) huruf a PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak wajib menyediakan dokumen-dokumen berikut kepada Pemeriksa Pajak: