Proses Pemindahbukuan (Pbk) dari Saldo Deposit Wajib Pajak ke Surat Pemberitahuan (SPT)
panduan langkah demi langkah yang jelas dan bergambar mengenai proses pemindahbukuan (Pbk) dari saldo deposit wajib pajak ke Surat Pemberitahuan (SPT) yang statusnya "Menunggu Pembayaran" dalam sistem administrasi perpajakan
Postingan ini menjelaskan bagaimana wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit mereka untuk melunasi kurang bayar pada SPT Unifikasi yang telah dilaporkan dan masuk dalam kategori "SPT Menunggu Pembayaran", sehingga SPT tersebut dapat statusnya menjadi "Dilaporkan".
Langkah-langkah Utama Proses Pemindahbukuan Deposit:
- SPT Unifikasi KB Masuk Status "Menunggu Pembayaran":
- Contoh kasus adalah SPT Unifikasi Kurang Bayar (KB) sebesar Rp20.
- Setelah melapor dan memilih kode billing, SPT tersebut akan masuk ke dalam daftar "SPT Menunggu Pembayaran".
- Sistem akan menampilkan opsi pembayaran: "Pemindahbukuan Deposit" atau "Buat Kode Billing", karena saldo deposit dianggap mencukupi. Wajib pajak disarankan untuk memilih "Pemindahbukuan Deposit".
- Membuat Permohonan Pemindahbukuan:
- Akses menu "Pembayaran" lalu pilih "Permohonan Pemindahbukuan".
- Pilih Data Sumber Pembayaran:
- Klik ikon loop untuk mencari kredit pembayaran.
- Pilih data deposit yang akan digunakan. Data deposit akan secara otomatis terpilih sebagai "Pemindahbukuan dari Akun Deposit".
- Isi Nilai dan Tujuan Pbk:
- Masukkan jumlah yang akan dipindahbukukan, sesuai dengan jumlah kurang bayar SPT (contoh: Rp20).
- Pilih tujuan pemindahbukuan sebagai "SPT Masa PPh Unifikasi" dengan masa pajak yang sesuai (contoh: Januari 2025).
- Tanda Tangani Permohonan:
- Isi detail penandatanganan (Jenis Penandatanganan, Penyedia Penandatangan, ID Penandatangan, Kata Sandi Penandatangan, Kode Otorisasi DJP).
- Klik "Tanda Tangan" untuk mengotorisasi permohonan.
- Kirim Permohonan:
- Setelah detail diisi dan ditandatangani, klik "Kirim Permohonan".
- Sistem akan menampilkan notifikasi "Success" bahwa permohonan pemindahbukuan telah berhasil diajukan.
- Cek Status Permohonan:
- Periksa di submenu "Diproses" pada menu "Permohonan Pemindahbukuan".
- Status permohonan akan berubah menjadi "APPROVED".
- Verifikasi Status SPT:
- Setelah permohonan Pbk di-approve, cek kembali di submenu "SPT Dilaporkan".
- SPT yang sebelumnya "Menunggu Pembayaran" akan otomatis berpindah ke daftar "SPT Dilaporkan", menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
👇👇 File Download