Proses Pendaftaran Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang
Saat ini, proses pendaftaran Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang telah disederhanakan dan terpusat pada NPWP Pusat. Ini diatur dalam peraturan terbaru yang berlaku.
Dasar Hukum
Pendaftaran dan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan cabang kini terpusat menggunakan NPWP Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 464 PMK 81 Tahun 2024. Peraturan ini menandai perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan cabang, dengan fokus pada penyederhanaan.