Proses Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Proses Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Photo by Joanna Kosinska / Unsplash

Pertanyaan:
Saya ingin memperpanjang Sertifikat Elektronik (sertel) yang sudah kedaluwarsa agar tetap dapat menggunakan e-Faktur. Apa saja persyaratan utama yang harus saya penuhi dan siapa saja yang wajib hadir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?


Jawaban:
Untuk memperpanjang Sertifikat Elektronik (sertel) yang kedaluwarsa dan agar Anda dapat kembali mengakses e-Faktur Desktop maupun Web e-Faktur, Anda wajib mengajukan permohonan baru sesuai dengan ketentuan Pasal 40 hingga 44 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Persyaratan Utama Permohonan Sertifikat Elektronik:

  • Mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik: Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar. Anda dapat mengunduhnya di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik PER-04/PJ/2020.
  • Menandatangani Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik: Formulir yang telah diisi wajib ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
  • Menyampaikan Formulir dan Dokumen Pendukung: Formulir yang telah ditandatangani beserta dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan harus disampaikan ke KPP terdaftar.

Kehadiran ke KPP:

  • Wajib Pajak Badan: Permohonan sertifikat elektronik tidak dapat dikuasakan. Permohonan wajib diajukan oleh salah satu pengurus perusahaan yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen sejenis lainnya dan masih berwenang mewakili badan usaha tersebut.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Wajib Pajak orang pribadi wajib mengajukan permohonan sendiri dan tidak dapat dikuasakan.