Regulasi Pajak Tentang Suku Bunga Pinjaman

❓ Pertanyaan:

Apakah terdapat peraturan atau dasar hukum yang mengatur mengenai acuan suku bunga pinjaman yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

✅ Jawaban:

Secara umum, tidak terdapat ketentuan spesifik dalam peraturan perpajakan yang secara langsung mengatur tingkat suku bunga pinjaman. Peraturan perpajakan mengatur atas bunga yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau Pasal 26.

Namun demikian, apabila terdapat pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak dalam bentuk perseroan dari pemegang saham, hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini