Reimburse Biaya Dokter: PPh 21 dan Biaya Perusahaan
Reimbursement sebagai Tambahan Penghasilan dan PPh 21
Pertanyaan: Jika pegawai tetap melakukan reimburse biaya check up ke dokter, apakah itu merupakan tambahan penghasilan dan akan dipotong PPh 21?
Jawaban: Secara umum, penggantian dalam bentuk uang (reimbursement) atas biaya pengobatan yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai merupakan imbalan kerja dalam bentuk uang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Oleh karena itu, reimbursement tersebut merupakan tambahan penghasilan bagi pegawai dan akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Namun, ada pengecualian untuk reimbursement atas layanan kesehatan dan pengobatan pegawai dalam kondisi tertentu, yaitu dalam rangka:
- Kecelakaan kerja;
- Penyakit akibat kerja;
- Kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
- Perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Mengingat kondisi kedaruratan ini, mekanisme reimbursement tersebut termasuk dalam pengertian fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh sesuai PMK Nomor 66 Tahun 2023. Ini berarti, jika reimbursement memenuhi kriteria pengecualian ini, tidak akan dikenakan PPh 21.
Perlakuan Biaya dari Sisi Perusahaan
Pertanyaan: Dari sisi perusahaan, apakah biaya reimbursement ini dapat dibiayakan dan mengurangi PPh Badan (tanpa koreksi fiskal) nantinya? Apa dasar aturannya?
Jawaban: Biaya reimbursement tersebut dapat dibiayakan dan mengurangi PPh Badan (tidak perlu koreksi fiskal) sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal tersebut mengatur bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Selama reimbursement biaya check up dokter ini memiliki hubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan atau produktivitas pegawai, maka dapat dibiayakan.