1 min read

Restitusi PPN di Coretax

Pertanyaan:

Saya ingin restitusi PPN, tapi kenapa saya tidak bisa memilih opsi pengembalian PPN? Lalu, bagaimana alur restitusi PPN di Coretax? Jika tidak bisa di Coretax, apakah saya bisa mengajukan langsung ke KPP, dan bagaimana prosedurnya?


Jawaban:
Secara umum, pilihan yang aktif ketika status SPT PPN-nya LB adalah dikompensasikan. Untuk pilihan "dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan" dan "dikembalikan melalui pemeriksaan" tidak akan aktif apabila tidak ada transaksi Pasal 9 ayat 4b UU PPN pada masa tersebut (kecuali masa pajak terakhir dalam tahun buku WP).

Oleh karena itu, dalam hal pada Masa Pajak tersebut tidak ada transaksi Pasal 9 ayat 4b UU PPN silakan atas LB tersebut dikompensasikan.

Pasal 9 ayat 4b UU PPN
Pasal 9 ayat 4b UU PPN