Retur Pajak Masukan Lintas Masa Pajak

Pertanyaan:

Jika kami ingin mengembalikan Faktur Pajak Masukan (PM) dari Masa Pajak April pada Masa Pajak Agustus, apakah kami harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN April?

Jawaban:

Tidak, Anda tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN April.

Jika barang diserahkan di Masa Pajak April dan kemudian dikembalikan di Masa Pajak Agustus, nota retur akan dilaporkan pada Formulir B2 SPT Masa PPN di bulan diterbitkannya nota retur, yaitu Masa Pajak Agustus.

Dengan demikian, pengembalian Pajak Masukan ini akan mengurangi Pajak Keluaran (PK) pada Masa Pajak Agustus, dan tidak memengaruhi pelaporan SPT Masa PPN April sebelumnya.