Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak
Pasal 35 PER-11/PJ/2025 mengatur secara spesifik detail yang harus dicantumkan untuk jenis barang atau jasa dalam Faktur Pajak. Ini memastikan informasi transaksi benar-benar menggambarkan kenyataan dan memenuhi kebutuhan administrasi pajak, terutama untuk jenis barang tertentu.
Keterangan yang Sebenarnya atau Sesungguhnya (Ayat 1)
Aturan dasarnya adalah: jenis barang atau jasa wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan. Ini berarti deskripsi harus akurat dan tidak menyesatkan.