Ringkasan Umum PMK Nomor 37 Tahun 2025
Rekapan KPP dengan bahasa selembut sutra

PMK ini mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain (misalnya marketplace atau platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22, Penghasilan yang diterima Pedagang Dalam Negeri yang berjualan secara online (e-commerce), Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
๐งพ BAB I โ Ketentuan Umum
Beberapa istilah penting:
PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi jual beli.
Pihak Lain: Contohnya marketplace, platform digital, atau penyedia sistem pembayaran.
Pedagang Dalam Negeri: Penjual yang tinggal atau berdomisili di Indonesia dan berjualan lewat platform digital.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Marketplace atau platform seperti Tokopedia, Shopee, dsb.
๐จโโ๏ธ BAB II โ Penunjukan Pihak Lain & Kewajiban Pajak
Pasal 2-4: Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh
Pihak Lain bisa ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri melalui e-commerce.
Bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, asal memenuhi kriteria (misalnya: punya escrow account dan transaksi/traffic besar).Kewenangan menunjuk Pihak Lain ada di tangan Dirjen Pajak.
Pasal 5-6: Kriteria Pedagang & Kewajiban Informasi
Pedagang wajib memberikan informasi ke platform:NPWP/NIK dan alamat dan Surat pernyataan omzet:
Jika < Rp500 juta (orang pribadi): Tidak dipungut pajak tapi harus ada surat pernyataan.
Jika > Rp500 juta: Harus lapor ke platform dan mulai dikenakan pemungutan PPh 22.
Layanan konsultasi perpajakan selama 30 hari kalender melalui WhatsApp, Telegram, dan email. Termasuk tanya-jawab seputar kewajiban perpajakan pribadi dan/atau usaha, tanpa pertemuan tatap muka atau video call.
Pasal 7-10: Ketentuan Pemungutan
Tarif: 0,5% dari omzet (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
Saat terutang: Saat pembayaran diterima oleh platform.
Dapat diperhitungkan sebagai:
Pembayaran PPh tahunan (non-final), atau Bagian dari PPh Final (bagi yang pakai skema final seperti UMKM).
Pengecualian Pemungutan (Pasal 10):
UMKM < Rp500 juta yang sudah buat surat pernyataan. Jasa ekspedisi mitra aplikasi. Penjual pulsa, emas perhiasan, dan transaksi tanah/bangunan.Yang punya SKB (Surat Keterangan Bebas).
๐ BAB II Bagian Keempat โ Dokumen Tagihan
Pedagang harus buat dokumen tagihan/invoice digital lewat platform. Harus ada informasi seperti: nama, barang/jasa, harga, dan nilai PPh Pasal 22.
Jika terjadi pembetulan, harus ada dokumen pembetulan juga.
๐ฐ BAB II Bagian Kelima โ Penyetoran dan Pelaporan
Pihak Lain (platform) wajib menyetor PPh 22 ke negara.
Harus melaporkan dalam SPT Masa Unifikasi dengan lampiran informasi detil seperti: Identitas pedagang, Nilai pajak yang dipungut dan disetor, Informasi transaksi.
โ๏ธ BAB III โ Sanksi
Jika Pihak Lain tidak menyetor atau melaporkan sesuai ketentuan: Bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan perpajakan,
Juga dikenai sanksi sesuai UU sistem elektronik lingkup privat.
๐ BAB IV โ Ketentuan Peralihan
Untuk Tahun Pajak 2025:
Pedagang harus menyampaikan informasi ke platform maksimal 1 bulan sejak platform ditunjuk sebagai pemungut PPh.
Contoh :
- Pak Putra jualan lewat marketplace dan omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta โ marketplace akan potong PPh 0,5% dari total omzetnya.
- Jika Pak Putra belum beri info omzet โ tetap dipungut pajaknya oleh platform.
- Jika omzet Pak Putra < Rp500 juta dan sudah ada surat pernyataan โ tidak dipungut PPh 22.
โ๏ธ Catatan Penting
- PPh Pasal 22 ini hanya berlaku bagi transaksi e-commerce.
- Pajak dipungut oleh marketplace/platform, bukan oleh pembeli.
- Skema ini mendekati sistem withholding tax untuk transaksi digital