Saluran Pendaftaran NPWP

seri PER 7 tahun 2025

Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai berbagai saluran dan tempat yang sah untuk melakukan pendaftaran Wajib Pajak guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan variasi akses bagi masyarakat dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pendaftaran perpajakan.

Laman atau Aplikasi Lain yang Terintegrasi (Pasal 19 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Pasal ini merinci laman atau aplikasi lain yang terintegrasi langsung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b. Saluran-saluran digital ini meliputi:

  • Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Administrasi Badan Usaha: Ini adalah platform yang digunakan untuk pendaftaran entitas hukum dan usaha, yang kini terhubung dengan sistem perpajakan.
  • Online Single Submission (OSS): Merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang juga berfungsi sebagai salah satu jalur pendaftaran NPWP.
  • Laman atau Aplikasi Lain yang Ditetapkan Direktur Jenderal Pajak: DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan platform digital lain di masa mendatang sebagai saluran resmi pendaftaran Wajib Pajak.
"(1)Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi: a.sistem administrasi badan hukum dan sistem administrasi badan usaha; b.online single submission; dan c.laman atau aplikasi lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak sebagai saluran pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak." (Pasal 19 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

Pendaftaran Melalui Notaris (Pasal 19 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)

Untuk Wajib Pajak Badan, proses pendaftaran NPWP dapat difasilitasi melalui notaris. Ketentuan ini menjelaskan bahwa:

  • Pengajuan oleh Notaris: Pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum dan sistem administrasi badan usaha (seperti yang disebutkan pada Pasal 19 ayat (1) huruf a) dapat diajukan oleh Wajib Pajak Badan dengan bantuan notaris.
  • Kualifikasi Notaris: Notaris yang berwenang untuk melakukan pengajuan ini adalah notaris yang telah membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses resmi pada sistem administrasi badan hukum atau sistem administrasi badan usaha oleh pihak berwenang.
"(2)Pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum dan sistem administrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Wajib Pajak Badan melalui notaris. (3)Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada sistem administrasi badan hukum atau sistem administrasi badan usaha." (Pasal 19 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)

Tempat Pendaftaran Tertentu Lainnya (Pasal 19 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)

Selain melalui laman atau aplikasi digital, Wajib Pajak juga diberikan opsi untuk melakukan pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b. Tempat-tempat ini meliputi:

  • Layanan Perpajakan di Layanan Terpadu Satu Pintu: Merujuk pada fasilitas pelayanan yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan di satu lokasi.
  • Layanan di Luar Kantor: Ini mencakup kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan di luar Kantor Pelayanan Pajak, seperti kegiatan sosialisasi atau jemput bola di lokasi tertentu.
  • Tempat Pendaftaran Tertentu Lainnya: Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi atau jenis tempat lain sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak di masa mendatang.
"(4)Selain melalui laman atau aplikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, yaitu: a.layanan perpajakan di layanan terpadu satu pintu; b.layanan di luar kantor; dan c.tempat pendaftaran tertentu lainnya sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak." (Pasal 19 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)