Sekilas Pembetulan SPT Tahunan Badan 2024 dan sebelumnya
Untuk pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Badan:
- Gunakan e-Form PDF: Pembetulan dapat dilakukan melalui formulir elektronik (e-Form) PDF yang tersedia di DJP Online.
- Waktu Pembetulan: Sesuai Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP sttd UU No 7 Tahun 2021, pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan.
- Pembetulan Rugi/Lebih Bayar: Jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, penyampaian pembetulan harus dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
- Daluwarsa Penetapan: Daluwarsa penetapan pajak adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak (Pasal 13 ayat (1) UU KUP sttd UU No 7 Tahun 2021).