Sewa Neon Box: PPh Final atau PPh 23?
Sewa neon box: PPh Final (jika memenuhi kriteria sewa tanah/bangunan PP 34/2017) atau PPh 23 (jika tidak memenuhi kriteria tsb)
❓ Pertanyaan:
Apakah sewa tempat pada neon box dikenakan PPh Final atau PPh 23?
✅ Jawaban:
Pengenaan PPh atas sewa tempat pada neon box bergantung pada pemenuhan unsur objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Jika memenuhi unsur tersebut dan Saudara adalah pihak yang melakukan pemotongan pajak, maka wajib memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, jika penghasilan sewa tersebut tidak memenuhi unsur objek PPh Pasal 4 ayat (2), maka dikenakan PPh Pasal 23.
Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Sementara itu, sewa yang dikenakan PPh 23 adalah atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).