Siapa Saja yang Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan (NIP)?
Pasal 9 PER-7 Tahun 2025 merinci kriteria orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan Nomor Identitas Perpajakan (NIP), seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7. NIP ini berfungsi sebagai identitas perpajakan bagi mereka yang mungkin tidak wajib memiliki NPWP utama, namun tetap perlu tercatat dalam administrasi perpajakan.
Kriteria Pengguna Nomor Identitas Perpajakan
NIP digunakan oleh orang pribadi atau Badan dengan kriteria sebagai berikut:
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Tertentu: Pihak ini terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional: Meliputi perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya, yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi.
- SPLN dalam Proses Penagihan Pajak: Subjek Pajak Luar Negeri yang berada di Indonesia dan sedang dalam proses penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan dari negara atau yurisdiksi mitra.
- Orang Pribadi Belum Wajib NPWP: Individu yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan akumulasi penghasilannya pada Tahun Pajak berjalan belum melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wanita Kawin yang Digabung Pajaknya: Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, sepanjang Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Anak Belum Dewasa: Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah, sesuai peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan, sepanjang NIK mereka sudah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Orang Pribadi atau Badan Lainnya dengan Kondisi Khusus: Pihak-pihak lain yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh orang pribadi atau Badan yang memiliki kriteria sebagai berikut: [...]" (Pasal 9 PER-7 Tahun 2025)
Pasal ini menegaskan bahwa NIP hadir untuk mengakomodasi kebutuhan identitas perpajakan bagi berbagai pihak yang berinteraksi dengan sistem pajak, bahkan jika status mereka berbeda dari Wajib Pajak pada umumnya.