Siapa yang Berhak Menandatangani Faktur Pajak

seri PER 11 tahun 2025

Pasal 38 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menjelaskan secara detail mengenai siapa saja yang berhak menandatangani Faktur Pajak dan bagaimana prosesnya, terutama dengan adopsi e-Faktur.