Siapa yang Berhak Menandatangani Faktur Pajak?
Siapa yang Berhak Menandatangani Faktur Pajak?
Secara prinsip, yang berhak menandatangani Faktur Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk Wajib Pajak berbentuk badan, penandatanganan dilakukan oleh:
- Wakil Wajib Pajak (Pengurus), yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan perusahaan.
- Kuasa Wajib Pajak yang telah ditunjuk secara khusus dan didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada akun Coretax Wajib Pajak Badan tersebut.
Bolehkah Lebih dari Satu Orang Menandatangani?
Ya, Faktur Pajak dapat ditandatangani oleh lebih dari satu orang. Perusahaan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk penandatanganan dokumen, sesuai dengan Pasal 2 PMK-229/PMK.03/2014.
