Siapa yang memotong pajak sewa

Yang menyewakan setor sendiri pajak sewa? Tidak bisa! Kewajiban potong PPh 23/PPh Final (4 ayat 2) ada di pihak yang bayar sewa (badan usaha Anda)

Siapa yang memotong pajak sewa
Photo by Joshua Earle / Unsplash

❓ Pertanyaan:

Saya adalah badan usaha yang melakukan sewa bangunan/billboard. Pihak yang menyewakan ingin melakukan penyetoran pajak sewa sendiri. Apakah hal ini diperbolehkan, mengingat kami memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atas pajak tersebut?

✅ Jawaban:

Mengenai penyewaan bangunan/billboard, perlu diperjelas jenis pajaknya. Apabila yang dimaksud adalah jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi dan/atau jasa periklanan, maka mekanisme pemungutan pajaknya adalah dipotong PPh Pasal 23 oleh badan yang memberikan penghasilan tersebut.

Apabila yang dimaksud adalah sewa tanah dan/atau bangunan, maka dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemotongan dilakukan oleh Wajib Pajak badan yang memberikan penghasilan atas sewa tersebut.

Dengan demikian, secara prinsip, pihak penyewa tidak dapat menyetor sendiri pajak sewa tersebut, karena kewajiban pemotongan ada pada pihak yang membayar sewa (badan usaha Anda).