Siswa Magang di Gaji Bulanan
❓ Pertanyaan
Perusahaan kami memberikan insentif kepada siswa magang yang dihitung harian (Rp50.000/hari) namun dibayarkan secara bulanan dengan total sekitar Rp1.500.000. Bagaimana PPh Pasal 21 dihitung jika penghasilan ini dianggap sebagai penghasilan bulanan untuk Pegawai Tidak Tetap?
✅ Jawaban
Benar, jika penghasilan untuk Pegawai Tidak Tetap diterima atau diperoleh secara bulanan, maka metode perhitungannya menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan) sesuai Lampiran PMK 168 Tahun 2023.
Langkah-langkah penghitungan PPh Pasal 21 untuk kasus ini adalah sebagai berikut:
- Tentukan Penghasilan Bruto Bulanan:
- Total insentif yang diterima dalam sebulan adalah Rp1.500.000.
- Tentukan Kategori dan Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan):
- Dengan asumsi siswa magang memiliki status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), maka ia masuk ke dalam Kategori A.
- Untuk penghasilan bruto bulanan Kategori A sampai dengan Rp5.400.000, tarif yang berlaku adalah 0%.
- Lakukan Perhitungan:
PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto Bulanan x TER Bulanan
PPh Pasal 21 = Rp1.500.000 x 0% = Rp0
Kesimpulan: Meskipun metode perhitungannya berbeda (menggunakan TER Bulanan, bukan Harian), PPh Pasal 21 yang dipotong atas insentif tersebut tetap Nihil (Rp0). Perusahaan tetap wajib membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21.