SKB PPN untuk Impor Mesin Percetakan
Apakah impor mesin potong untuk keperluan percetakan dapat diajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, mengingat ketentuan dalam PP 49/2022 dan PMK 115/2021 yang menyebutkan mesin dan peralatan pabrik.
Ya, impor mesin potong untuk percetakan dapat diajukan SKB PPN, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.
Meskipun PP Nomor 49 Tahun 2022 dan PMK Nomor 115/PMK.03/2021 secara spesifik menyebutkan "mesin dan peralatan pabrik," inti dari kebijakan ini adalah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk mesin dan peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses produksi Barang Kena Pajak (BKP).
Kriteria Pembebasan PPN
Sebuah mesin atau peralatan dapat memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan dengan SKB jika:
- Digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak. Dalam konteks percetakan, mesin potong adalah bagian integral dari proses produksi untuk menghasilkan produk cetakan (yang merupakan Barang Kena Pajak).
- Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. Ini berarti perusahaan percetakan yang mengimpor mesin tersebut harus berstatus PKP.
Oleh karena itu, sepanjang mesin potong yang diimpor tersebut benar-benar akan digunakan secara langsung untuk mendukung proses produksi hasil cetakan oleh PKP percetakan, maka mesin tersebut berhak untuk diajukan SKB PPN guna mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
Member discussion