2 min read

Solusi Notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!" di Coretax

Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” saat mendaftar di Coretax menandakan salah satu dari dua kondisi:

  1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP).
  2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax, meskipun belum atau tidak diaktivasi sebagai NPWP.

Penyebab NIK Terduplikasi

Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP (status NPWP di Coretax "Aktif" atau "Non Aktif"):

  • Pernah didaftarkan oleh pemberi kerja atau pihak pemberi pinjaman (seperti bank/leasing) sebelum sistem Coretax diberlakukan.
  • Pernah terdaftar sebelumnya tetapi lupa.

Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax tanpa menjadi NPWP (status NPWP di Coretax "Belum Aktif (SPDN)"):

  • Hasil migrasi data daftar unit keluarga (DUK) dari kepala keluarga di DJP Online atau SPT Tahunan.
  • Hasil pencocokan data Dukcapil untuk keperluan penerbitan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. NIK ini terdaftar di sistem tanpa kewajiban pajak terpisah.

Langkah yang Harus Dilakukan

Langkah 1: Cek Status Nomor HP dan Email yang Terdaftar

  • Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Klik ‘Lupa Kata Sandi’.
  • Masukkan NIK di kolom ‘ID Pengguna’.
  • Klik satu per satu toggle ‘Surat Elektronik’ dan ‘Nomor Gawai’.
    • Jika muncul email dan nomor HP yang tersensor: Lanjutkan proses lupa kata sandi. Ketik ulang email atau nomor HP tersebut (harus sama persis penulisan huruf besar/kecilnya). Isi captcha dan centang pernyataan, lalu klik ‘Kirim’. Buka email atau nomor HP untuk mengklik tautan reset kata sandi, kemudian login ke Coretax.
    • Jika tidak muncul email dan nomor HP yang tersensor (kosong): Lanjutkan ke proses ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.

Langkah 2A: Aktivasi Akun Wajib Pajak (jika mengetahui email dan nomor HP terdaftar)

  • Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
  • Centang ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?’.
  • Isikan email dan nomor HP sampai statusnya menunjukkan ✅ (cocok).
  • Lakukan foto untuk validasi wajah.
  • Centang pernyataan dan klik ‘Simpan’.
  • Buka email untuk melihat kata sandi sementara, lalu login ke Coretax. Jika ingin mengubah kata sandi, akses menu ‘Manajemen Akses’ > ‘Ubah Kata Sandi’.

Langkah 2B: Perubahan Data Email dan Nomor HP (jika tidak mengetahui atau tidak cocok dengan email/nomor HP terdaftar)

Lakukan perubahan data melalui saluran berikut:

  • KPP Terdekat: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Proses ini tidak dapat diwakilkan.
  • Kring Pajak: Hubungi 1500200.
  • Live Chat: Akses live chat di sudut kanan situs pajak.go.id.

Saat menghubungi Kring Pajak atau Live Chat, siapkan:

  • Nomor HP dengan pulsa yang cukup dan email aktif yang dapat diakses. Catat bahwa satu email aktif hanya bisa digunakan untuk satu akun Coretax.
  • Perubahan data melalui Kring Pajak atau Live Chat memerlukan validasi Proof of Record Ownership (PORO), berupa konfirmasi: NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Terdaftar, e-Mail Terdaftar, dan Nomor Telepon Terdaftar.
  • Jika e-Mail atau Nomor Telepon kosong di Coretax karena hasil migrasi DUK atau pencocokan Dukcapil untuk keperluan pembuatan bukti potong, kosongkan saja kolom email dan nomor telepon saat validasi PORO.
  • Jika PORO telah sesuai, agen Kring Pajak akan mengirimkan token ke email dan nomor HP yang ingin diubah. Berikan token tersebut kepada petugas.
  • Jika melalui Live Chat pajak.go.id, pilih opsi “NPWP/NIK”, bukan “Non-NPWP”.Setelah perubahan data selesai, lakukan proses “Aktivasi Akun Wajib Pajak” seperti yang dijelaskan pada Langkah 2A.

Catatan Penting Setelah Berhasil Login

  • Setelah berhasil login, cek status akun Coretax untuk mengetahui apakah NIK telah diaktivasi menjadi NPWP atau hanya teregistrasi dalam sistem. Akses ‘Portal Saya’ > ‘Profil Saya’ > cek baris ‘Status NPWP’.
  • Kewajiban pajak bagi Wajib Pajak dengan status ‘Belum Aktif (SPDN)’ akan digabung dengan Kepala Keluarga/Suami, selama sudah masuk di DUK Coretax Kepala Keluarga/Suami dengan status ‘Tanggungan’.
  • Jika status ‘Belum Aktif (SPDN)’ ingin diaktivasi menjadi NPWP, kunjungi KPP terdekat.