Solusi Notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!" di Coretax
Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” saat mendaftar di Coretax menandakan salah satu dari dua kondisi:
- NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP).
- NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax, meskipun belum atau tidak diaktivasi sebagai NPWP.

Penyebab NIK Terduplikasi
Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP (status NPWP di Coretax "Aktif" atau "Non Aktif"):
- Pernah didaftarkan oleh pemberi kerja atau pihak pemberi pinjaman (seperti bank/leasing) sebelum sistem Coretax diberlakukan.
- Pernah terdaftar sebelumnya tetapi lupa.
Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax tanpa menjadi NPWP (status NPWP di Coretax "Belum Aktif (SPDN)"):
- Hasil migrasi data daftar unit keluarga (DUK) dari kepala keluarga di DJP Online atau SPT Tahunan.
- Hasil pencocokan data Dukcapil untuk keperluan penerbitan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. NIK ini terdaftar di sistem tanpa kewajiban pajak terpisah.
Langkah yang Harus Dilakukan
Langkah 1: Cek Status Nomor HP dan Email yang Terdaftar
- Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik ‘Lupa Kata Sandi’.
- Masukkan NIK di kolom ‘ID Pengguna’.
- Klik satu per satu toggle ‘Surat Elektronik’ dan ‘Nomor Gawai’.
- Jika muncul email dan nomor HP yang tersensor: Lanjutkan proses lupa kata sandi. Ketik ulang email atau nomor HP tersebut (harus sama persis penulisan huruf besar/kecilnya). Isi captcha dan centang pernyataan, lalu klik ‘Kirim’. Buka email atau nomor HP untuk mengklik tautan reset kata sandi, kemudian login ke Coretax.
- Jika tidak muncul email dan nomor HP yang tersensor (kosong): Lanjutkan ke proses ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
Langkah 2A: Aktivasi Akun Wajib Pajak (jika mengetahui email dan nomor HP terdaftar)
- Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
- Centang ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?’.
- Isikan email dan nomor HP sampai statusnya menunjukkan ✅ (cocok).
- Lakukan foto untuk validasi wajah.
- Centang pernyataan dan klik ‘Simpan’.
- Buka email untuk melihat kata sandi sementara, lalu login ke Coretax. Jika ingin mengubah kata sandi, akses menu ‘Manajemen Akses’ > ‘Ubah Kata Sandi’.
Langkah 2B: Perubahan Data Email dan Nomor HP (jika tidak mengetahui atau tidak cocok dengan email/nomor HP terdaftar)
Lakukan perubahan data melalui saluran berikut:
- KPP Terdekat: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Proses ini tidak dapat diwakilkan.
- Kring Pajak: Hubungi 1500200.
- Live Chat: Akses live chat di sudut kanan situs pajak.go.id.
Saat menghubungi Kring Pajak atau Live Chat, siapkan:
- Nomor HP dengan pulsa yang cukup dan email aktif yang dapat diakses. Catat bahwa satu email aktif hanya bisa digunakan untuk satu akun Coretax.
- Perubahan data melalui Kring Pajak atau Live Chat memerlukan validasi Proof of Record Ownership (PORO), berupa konfirmasi: NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Terdaftar, e-Mail Terdaftar, dan Nomor Telepon Terdaftar.
- Jika e-Mail atau Nomor Telepon kosong di Coretax karena hasil migrasi DUK atau pencocokan Dukcapil untuk keperluan pembuatan bukti potong, kosongkan saja kolom email dan nomor telepon saat validasi PORO.
- Jika PORO telah sesuai, agen Kring Pajak akan mengirimkan token ke email dan nomor HP yang ingin diubah. Berikan token tersebut kepada petugas.
- Jika melalui Live Chat pajak.go.id, pilih opsi “NPWP/NIK”, bukan “Non-NPWP”.Setelah perubahan data selesai, lakukan proses “Aktivasi Akun Wajib Pajak” seperti yang dijelaskan pada Langkah 2A.
Catatan Penting Setelah Berhasil Login
- Setelah berhasil login, cek status akun Coretax untuk mengetahui apakah NIK telah diaktivasi menjadi NPWP atau hanya teregistrasi dalam sistem. Akses ‘Portal Saya’ > ‘Profil Saya’ > cek baris ‘Status NPWP’.
- Kewajiban pajak bagi Wajib Pajak dengan status ‘Belum Aktif (SPDN)’ akan digabung dengan Kepala Keluarga/Suami, selama sudah masuk di DUK Coretax Kepala Keluarga/Suami dengan status ‘Tanggungan’.
- Jika status ‘Belum Aktif (SPDN)’ ingin diaktivasi menjadi NPWP, kunjungi KPP terdekat.
Member discussion