Solusi Perbedaan Kuantitas FP DP dan FP Pelunasan
FP Uang Muka salah? Buat FP Pengganti sebelum FP Pelunasan. Jika DP lebih dari sekali, FP salah harus dibatalkan. Pastikan kuantitas & harga sesuai.
Pertanyaan:
- Saya sudah membuat Faktur Pajak (FP) Uang Muka (DP). Ketika akan membuat FP Pelunasan, kuantitas barang/jasa berubah tidak seperti yang tercantum di FP DP, sehingga harga total juga berbeda. Namun, FP Pelunasan sudah otomatis terhitung. Bagaimana solusinya?
Jawaban:
- Pemahaman Teknis Pembuatan FP Termin:
- FP Uang Muka (DP):
- Ceklis opsi "Uang Muka".
- Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.
- Isi Harga Satuan dengan harga penuh per unit barang/jasa.
- Ceklis "DPP Nilai Lain".
- Isikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari Harga Jual/Penggantian total.
- Setelah menyimpan detail barang/jasa, pada kolom "Uang Muka", input nilai sebesar 11/12 x nominal uang muka yang diterima.
- FP Pelunasan (Pembayaran Terakhir):
- Ceklis opsi "Pelunasan".
- Isi kolom Nomor Faktur dengan nomor seri Faktur Pajak Uang Muka sebelumnya.
- Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis.
- Isi detail barang/jasa lainnya seperti pembuatan FP biasa.
- FP Uang Muka (DP):
- Solusi Jika FP DP Sudah Terlanjur Dibuat Tidak Sesuai: