Solusi Perbedaan Kuantitas FP DP dan FP Pelunasan

FP Uang Muka salah? Buat FP Pengganti sebelum FP Pelunasan. Jika DP lebih dari sekali, FP salah harus dibatalkan. Pastikan kuantitas & harga sesuai.

Pertanyaan:

  • Saya sudah membuat Faktur Pajak (FP) Uang Muka (DP). Ketika akan membuat FP Pelunasan, kuantitas barang/jasa berubah tidak seperti yang tercantum di FP DP, sehingga harga total juga berbeda. Namun, FP Pelunasan sudah otomatis terhitung. Bagaimana solusinya?

Jawaban:

  • Pemahaman Teknis Pembuatan FP Termin:
    • FP Uang Muka (DP):
      • Ceklis opsi "Uang Muka".
      • Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.
      • Isi Harga Satuan dengan harga penuh per unit barang/jasa.
      • Ceklis "DPP Nilai Lain".
      • Isikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari Harga Jual/Penggantian total.
      • Setelah menyimpan detail barang/jasa, pada kolom "Uang Muka", input nilai sebesar 11/12 x nominal uang muka yang diterima.
    • FP Pelunasan (Pembayaran Terakhir):
      • Ceklis opsi "Pelunasan".
      • Isi kolom Nomor Faktur dengan nomor seri Faktur Pajak Uang Muka sebelumnya.
      • Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis.
      • Isi detail barang/jasa lainnya seperti pembuatan FP biasa.
  • Solusi Jika FP DP Sudah Terlanjur Dibuat Tidak Sesuai: