1 min read

Solusi Perbedaan Kuantitas FP DP dan FP Pelunasan

FP Uang Muka salah? Buat FP Pengganti sebelum FP Pelunasan. Jika DP lebih dari sekali, FP salah harus dibatalkan. Pastikan kuantitas & harga sesuai.

Pertanyaan:

  • Saya sudah membuat Faktur Pajak (FP) Uang Muka (DP). Ketika akan membuat FP Pelunasan, kuantitas barang/jasa berubah tidak seperti yang tercantum di FP DP, sehingga harga total juga berbeda. Namun, FP Pelunasan sudah otomatis terhitung. Bagaimana solusinya?

Jawaban:

  • Pemahaman Teknis Pembuatan FP Termin:
    • FP Uang Muka (DP):
      • Ceklis opsi "Uang Muka".
      • Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.
      • Isi Harga Satuan dengan harga penuh per unit barang/jasa.
      • Ceklis "DPP Nilai Lain".
      • Isikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari Harga Jual/Penggantian total.
      • Setelah menyimpan detail barang/jasa, pada kolom "Uang Muka", input nilai sebesar 11/12 x nominal uang muka yang diterima.
    • FP Pelunasan (Pembayaran Terakhir):
      • Ceklis opsi "Pelunasan".
      • Isi kolom Nomor Faktur dengan nomor seri Faktur Pajak Uang Muka sebelumnya.
      • Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis.
      • Isi detail barang/jasa lainnya seperti pembuatan FP biasa.
  • Solusi Jika FP DP Sudah Terlanjur Dibuat Tidak Sesuai:

This post is for paying subscribers only