SP2DK Terkait PPh Pasal 21 Nihil

seri SP2DK

SP2DK Terkait PPh Pasal 21 Nihil
Photo by Richard Horvath / Unsplash

Pemicu SP2DK:

Sebuah perusahaan di tahun 2025 tidak melakukan pembayaran gaji kepada karyawannya selama beberapa bulan karena masalah keuangan atau operasional. Sesuai ketentuan, perusahaan tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan tersebut (nilaunya nihil). Namun, DJP memiliki data historis bahwa perusahaan tersebut selalu memiliki pembayaran gaji di tahun-tahun sebelumnya.

Indikasi Data DJP:

  • Adanya "gap" atau kekosongan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa-masa tertentu di tahun 2025, padahal di tahun sebelumnya selalu ada pelaporan.
  • Data kepemilikan karyawan yang masih terdaftar di sistem DJP.
💡
Sesuai Pasal 8 ayat (1) PER-11/PJ/2025 & Pasal 20 PMK 168 Tahun 2023, Anda tidak wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan melaporkan SPT Masa jika tidak ada pembayaran penghasilan

Isi SP2DK yang Mungkin Diterima Perusahaan: "Berdasarkan data profil Wajib Pajak Saudara, terindikasi bahwa pada beberapa Masa Pajak di tahun 2025 Saudara tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Mengingat historis pelaporan Saudara di tahun sebelumnya, mohon penjelasan terkait tidak adanya pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan tidak adanya penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 pada Masa Pajak tersebut."