SPT Istri yg bekerja di perusahaan suami
Pertanyaan:
Jika istri bekerja di perusahaan/usaha milik suami, apakah penghasilan istri tersebut masih bisa dilaporkan pada bagian penghasilan final di SPT Tahunan suami?
Jawaban:
Ya, sesuai dengan ketentuan yang ada, jika istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja (termasuk apabila istri bekerja di perusahaan/usaha milik suami) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri digabung dengan NPWP suami, maka penghasilan istri tersebut dapat dilaporkan pada bagian penghasilan final di SPT Tahunan suami.