SPT Suami-Istri di Coretax
❓ Pertanyaan
Apabila suami dan istri masing-masing sudah memiliki NPWP dan sebelum Coretax melaporkan SPT sendiri-sendiri, apakah di sistem Coretax diwajibkan digabung?
✅ Jawaban
Sesuai Pasal 4 PER-7 Tahun 2025:
- Wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah serta anak belum dewasa, kewajiban perpajakannya digabung dengan suami sebagai kepala keluarga.
- Wanita kawin yang telah memiliki NPWP namun ingin menggabungkan kewajiban dengan suami harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.