SPT Suami-Istri di Coretax

❓ Pertanyaan

Apabila suami dan istri masing-masing sudah memiliki NPWP dan sebelum Coretax melaporkan SPT sendiri-sendiri, apakah di sistem Coretax diwajibkan digabung?


✅ Jawaban

Sesuai Pasal 4 PER-7 Tahun 2025:

  1. Wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah serta anak belum dewasa, kewajiban perpajakannya digabung dengan suami sebagai kepala keluarga.
  2. Wanita kawin yang telah memiliki NPWP namun ingin menggabungkan kewajiban dengan suami harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.