SPT Tahunan kini dapat dilakukan lebih awal, jauh sebelum 2026
Informasi penting ini ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang memiliki tahun buku mulai dari bulan Agustus 2024 hingga Juli 2025.
Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dapat dilakukan lebih awal, jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan pada bulan Desember.
Sesuai dengan regulasi terbaru, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak harus dilaksanakan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:
Walaupun terdapat pembaruan sistem, prosedur dan tata cara pengisian pelaporan secara garis besar tetap mengikuti kaidah yang sama seperti sebelumnya. Untuk memastikan keberhasilan pelaporan,
Wajib Pajak diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa persyaratan teknis dan dokumen penting, yang meliputi:
- Akun Coretax WP Badan yang sudah diaktifkan.
- Akun Coretax Pribadi milik Pengurus Badan.
- Kode Otorisasi yang diperlukan.
- Laporan Keuangan, termasuk Neraca Keuangan dan Laporan Laba Rugi.