Status PKP Saat Pindah ke Batam
Pemindahan PKP ke Kantor Pajak Baru
Pertanyaan: Kami memiliki perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan domisili di Jakarta dan berencana pindah ke Batam (wilayah Punggur). Apakah status PKP kami perlu dicabut atau tidak?
Jawaban: Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) PER-7/PJ/2025, pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus PKP tidak memerlukan pencabutan pengukuhan PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (5) PER-7/PJ/2025 menyatakan bahwa tanggal pengukuhan PKP di KPP baru akan sama dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP lama.
Kewajiban Pencabutan PKP di Batam
Pertanyaan: Mengingat penjelasan tersebut, apakah status PKP kami akan tetap berlaku atau perlu dicabut setelah pindah ke Batam?
Jawaban: Meskipun status PKP secara administratif dipindahkan ke KPP baru di Batam, perusahaan harus mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Ini karena Kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sesuai Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021, pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, perusahaan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP di lokasi domisili yang baru.