Stok Toko suami dihibahkan ke Toko Istri
❓ Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan perpajakan atas hibah berupa stok dan peralatan toko, khususnya terkait pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh)? Apakah hibah tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan suami?
✅ Jawaban:
Hibah berupa stok dan peralatan toko dapat menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi penerima hibah, kecuali memenuhi ketentuan sebagai hibah yang dikecualikan.
Hibah yang dikecualikan adalah hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Apabila hibah tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai hibah yang dikecualikan, maka nilai hibah tersebut dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan lain-lain, serta dikenakan PPh sesuai tarif yang berlaku.
Apabila hibah tersebut memenuhi ketentuan sebagai hibah yang dikecualikan, maka tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian Harta.
Nilai perolehan harta (stok dan peralatan toko) yang diterima sebagai hibah dicantumkan sesuai nilai wajar pada saat menerima hibah.
Karena harta ini diterima oleh istri, maka idealnya dilaporkan dalam SPT Tahunan istri. Namun, jika ada kesepakatan harta ini menjadi harta bersama, dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
Pastikan konsistensi pelaporan di tahun-tahun berikutnya. Penting untuk menyimpan bukti-bukti yang mendukung perolehan hibah dan nilai wajar harta tersebut.