STP & Surat Teguran

❓ Pertanyaan

Saya mendapat STP karena terlambat lapor PPh Badan, lalu mengajukan permohonan pengurangan sanksi. Namun tetap diterbitkan surat teguran. Jika permohonan saya tidak dikabulkan, selain denda Rp1.000.000 dari STP, apakah ada tambahan denda lain?


✅ Jawaban

Apabila permohonan pengurangan sanksi tidak dikabulkan, maka:

  1. STP tetap sah dan berlaku.
  2. Wajib Pajak wajib membayar sanksi sesuai jumlah dalam STP (Rp1.000.000).
  3. Surat Teguran merupakan tindak lanjut penagihan agar WP segera melunasi sanksi.
  4. Tidak ada tambahan denda lain di luar sanksi yang tercantum pada STP tersebut.