Suami Istri Bekerja, Lapor SPTnya bagaimana?
Pertanyaan
NPWP saya dan istri gabung. Istri kartap dan resign bln 10 kemarin dengan penghasilan bruto 38 juta dan sudah ada bukpot 1721 - A1, bulan 11 dapat bukpot 1721 - VI kode 21-100-11.
Saya kartap dgn penghasilan bruto 44 juta.
Lapor SPT pribadi nya bagaimana ya min?
Jawaban
Karena NPWP Anda dan istri digabung, pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi Anda dilakukan sebagai satu kesatuan Kepala Keluarga. Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi Anda:
Informasi yang Anda Miliki:
- Anda (Kepala Keluarga):
- Status: Karyawan Tetap (Kartap)
- Penghasilan Bruto Tahun 2024: Rp 44.000.000
- Istri:
- Status: Mantan Karyawan Tetap (Kartap), resign bulan Oktober 2024
- Penghasilan Bruto Januari - Oktober 2024: Rp 38.000.000 (dari Bukti Potong 1721 - A1)
- Bukti Potong 1721 - VI kode 21-100-11 (kemungkinan penghasilan lain yang dipotong PPh Pasal 21 setelah resign, seperti sisa gaji atau hak-hak lain)
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi (Formulir 1770):