Surat Keterangan Beralih ke Tarif Umum: Untuk Lawan Transaksi
Jika Anda telah beralih dari tarif PPh Final UMKM 0,5% ke tarif PPh umum, dan ingin memberikan penjelasan kepada lawan transaksi agar mereka tidak lagi memotong PPh 0,5% (jika ada transaksi yang terutang PPh Final), ada dua skenario utama:
Skenario 1: Masa Berlaku Tarif PPh Final Sudah Habis atau Omset Melebihi Batas
Jika Anda beralih ke tarif umum karena masa berlaku penggunaan tarif PPh Final 0,5% Anda sudah habis, atau karena omset bruto Anda di tahun sebelumnya telah melebihi batas Rp4,8 miliar (sehingga di tahun berjalan Anda wajib menggunakan tarif umum), maka tidak ada surat pemberitahuan khusus yang dapat Anda tunjukkan kepada Wajib Pajak pemotong.