Surat Kuasa untuk Pajak Daerah
Kami ingin mendaftarkan pajak restoran di beberapa wilayah dengan bantuan konsultan pajak dan bertanya apakah surat kuasa yang digunakan harus diterbitkan oleh DJP.
Pajak restoran adalah jenis pajak daerah, bukan pajak pusat. Ini berarti kewenangan atas pemungutan dan administrasi pajak restoran berada di tangan pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) masing-masing, bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Surat Kuasa untuk Pajak Daerah
Karena pajak restoran diatur oleh pemerintah daerah, ketentuan mengenai format dan jenis surat kuasa untuk pengurusan pajak daerah (termasuk pajak restoran) akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
DJP menerbitkan format surat kuasa yang berlaku untuk pengurusan pajak-pajak pusat (seperti PPh, PPN, PBB P2P). Namun, format tersebut belum tentu berlaku atau diwajibkan untuk pengurusan pajak daerah.
Rekomendasi
Untuk memastikan format surat kuasa yang benar dan diterima, disarankan untuk konfirmasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Kantor Pajak Daerah setempat di masing-masing wilayah tempat restoran akan didaftarkan. Mereka akan memberikan informasi spesifik mengenai persyaratan surat kuasa yang diperlukan untuk pengurusan pajak restoran di wilayah mereka.
nb: website ini hanya membahasa pajak yang dikelola kantor pusat
Member discussion