Syarat, Tarif, & Kode Pajak Pemotongan PPh 23 Jasa Travel
❓ Pertanyaan:
Apakah jasa yang diberikan kepada agen perjalanan (tour travel agency) wajib dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23? Jika ya, berapakah tarif dan kode objek pajaknya?
✅ Jawaban:
Secara umum, jenis PPh yang dikenakan bergantung pada status subjek pajak penyedia jasa, yaitu:
- PPh Pasal 21: Dikenakan jika pemberi jasa merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- PPh Pasal 23: Dikenakan jika pemberi jasa merupakan Wajib Pajak Badan.
- PPh Final UMKM 0,5%: Dikenakan apabila penyedia jasa dapat menyerahkan Surat Keterangan (Suket) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Pemotongan PPh Pasal 23 wajib dilakukan oleh pihak pengguna jasa (pemotong) dengan ketentuan:
- Penyedia jasa merupakan Wajib Pajak Badan.
- Jasa yang diberikan termasuk dalam kategori jasa lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, maka pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan sebesar 2% dengan kode objek pajak 28-423-18.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas jasa adalah dari jumlah bruto. Untuk rincian dan definisi mengenai jumlah bruto, pihak yang bersangkutan wajib merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
