Tahapan dan Prosedur Pengajuan SPPKP Elektronik Coretax

Pengajuan permintaan SPPKP secara elektronik dilaksanakan melalui sistem Coretax. Berikut adalah prosedur dan tahapan yang harus diikuti:

A. Prosedur Pengajuan Elektronik

  1. Wajib Pajak mengakses akun Coretax. Khusus untuk Wajib Pajak Badan, proses dilakukan dengan menggunakan fitur impersonate dari akun Person in Charge (PIC).
  2. Memilih menu Portal Saya.
  3. Memilih sub-menu Pengukuhan PKP.
  4. Mengisi formulir permohonan Pengukuhan PKP.

B. Jangka Waktu dan Pengecekan Hasil

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (5) PER-7/PJ/2025, proses penyelesaian permohonan ini ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Setelah proses selesai, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan hasil pada:

  1. Menu Portal Saya.
  2. Memilih Dokumen Saya.
  3. Melihat daftar dokumen. Jika dokumen hasil belum tercantum dalam daftar, Wajib Pajak dapat mengklik opsi "Hasilkan Dokumen."

C. Referensi Tambahan

Persyaratan pengukuhan PKP yang wajib diunggah dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) PER-7 Tahun 2025.

Tutorial terperinci mengenai pengajuan pengukuhan PKP dapat diakses melalui laman