Tak Ada Pembayaran Gaji, Perlukah Lapor PPh Pasal 21

jika perusahaan Anda tidak mengeluarkan gaji di suatu bulan, Anda tak perlu lapor PPh 21 di Coretax untuk masa pajak tersebut. Simpel!

Tak Ada Pembayaran Gaji, Perlukah Lapor PPh Pasal 21
Photo by Yuri Krupenin / Unsplash

Tidak Ada Pembayaran Gaji Karyawan di 2025, Perlukah Lapor PPh Pasal 21 di Coretax?

Tidak, jika tidak ada pembayaran gaji atau penghasilan kepada karyawan di tahun 2025, Anda tidak perlu melaporkan PPh Pasal 21 di Coretax.

Aturan ini dipertegas dalam dua peraturan: