Tanda Tangan Elektronik Coretax
seri PER 7 tahun 2025
Pasal 22 PER 7 tahun 2025 menjelaskan tentang penggunaan Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik dan prosedur pendaftaran Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh pihak ketiga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini penting untuk memastikan validitas dan keamanan transaksi perpajakan secara elektronik.
Penggunaan Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik (Pasal 22 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
Kode Otorisasi yang telah diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b memiliki fungsi krusial, yaitu digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ini menegaskan peran Kode Otorisasi sebagai alat autentikasi dalam sistem perpajakan digital.
Pendaftaran Sertifikat Elektronik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 22 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (pihak ketiga di luar DJP), Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan terlebih dahulu Sertifikat Elektronik tersebut dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Proses pendaftaran ini dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan Sertifikat Elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik. Ini memastikan bahwa Sertifikat Elektronik dari pihak eksternal dapat dikenali dan diterima dalam sistem DJP.
"(2)Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, Wajib Pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu Sertifikat Elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan formulir pemberitahuan Sertifikat Elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik." (Pasal 22 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)