Tanggal Dokumen BC dan Faktur Pajak Kode 07

Faktur Pajak kode 07 untuk Kawasan Berikat/KEK? 🧾 Tanggal FP gak boleh mendahului tanggal dokumen BC (SPPB, PPBJ, PPKEK, AJU)! Jadi, meski invoice duluan, FP ikut tanggal dokumen BC yang paling akhir. Pahami aturannya di UU PPN & PMK 65/2021!

Tanggal Dokumen BC dan Faktur Pajak Kode 07
Photo by Big Dodzy / Unsplash

Tanya:
Terkait dokumen Bea Cukai (BC) faktur 07, bolehkah dokumen BC, PPKEK (Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Ekonomi Khusus), PPBJ (Pemberitahuan Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak) berbeda dengan tanggal Invoice dan juga SP (Surat Pengantar)? (Misal penyerahan barang disertai invoice & SP tanggal 30 Mei, namun SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan dokumen lainnya baru dibuat tanggal 2 Juni). Yang mana jadi dasar Faktur Pajak?

Jawab:

Dalam transaksi yang melibatkan fasilitas perpajakan di kawasan berikat atau kawasan ekonomi khusus (menggunakan faktur pajak kode 07), tanggal dokumen Bea Cukai (seperti SPPB, PPBJ, atau PPKEK) memiliki peran krusial dan tidak boleh lebih akhir dari tanggal Faktur Pajak. Tanggal Faktur Pajak juga tidak boleh mendahului dokumen BC tersebut.

Dasar Penentuan Tanggal Faktur Pajak

Sesuai Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Faktur Pajak wajib dibuat pada saat:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Penerimaan pembayaran (uang muka atau pelunasan).

Mana yang terjadi lebih dulu dari kedua peristiwa tersebut akan menjadi dasar penentuan kapan Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Namun, untuk transaksi dengan fasilitas tertentu, ada ketentuan tambahan:

  • Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, Tanggal Faktur Pajak adalah Tanggal Pembuatan Faktur Pajak.
  • Berdasarkan Pasal 21 PMK-65/2021 (terkait Kawasan Berikat), untuk bisa memanfaatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, dokumen SPPB sudah harus ada sebelum pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP ke Kawasan Berikat. Ini berarti, tanggal Faktur Pajak tidak dapat mendahului Tanggal SPPB.
  • Prinsip yang sama juga berlaku untuk transaksi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Tanggal Faktur Pajak tidak dapat mendahului PPBJ atau PPKEK.

Jadi, dalam kasus Anda di mana invoice dan SP tanggal 30 Mei, tetapi SPPB baru tanggal 2 Juni, tanggal Faktur Pajak harus disesuaikan dengan tanggal SPPB atau dokumen BC yang lebih akhir (yaitu 2 Juni atau setelahnya), bukan tanggal invoice atau SP. Ini untuk memastikan pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut valid.

Langkah-langkah Pembuatan Faktur Pajak Kawasan Berikat/Kawasan Khusus

Untuk pembuatan Faktur Pajak (FP) dengan kode transaksi 07, terutama yang berkaitan dengan Kawasan Berikat atau KEK, ikuti langkah-langkah berurutan berikut:

  1. Pilih Kode Transaksi 07.
  2. Pilih Keterangan Tambahan 02 (sesuai jenis penyerahan).
  3. Pilih Tanggal FP sesuai dengan Tanggal Nomor Pendaftaran Dokumen BC (AJU). Ini penting karena sistem akan memvalidasi data berdasarkan AJU.
  4. Input Nomor AJU dalam field Dokumen Pendukung.
  5. Sistem akan melakukan prefill data identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan data dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  6. Lakukan penyesuaian Tanggal Faktur sesuai dengan tanggal penyerahan BKP/JKP yang sebenarnya (dengan catatan tidak mendahului dokumen BC seperti AJU/SPPB/PPBJ/PPKEK).
  7. Lakukan pengecekan ulang detail transaksi dan unggah data Faktur Pajak.