Tanggal Faktur Pajak Kode 070 (SPPB)

penggunaan tanggal yang benar dalam pembuatan Faktur Pajak dengan kode 070, khususnya jika ada perbedaan antara tanggal pengajuan (AJU) dan tanggal pendaftaran dokumen SPPB.

penggunaan tanggal yang benar dalam pembuatan Faktur Pajak dengan kode 070, khususnya jika ada perbedaan antara tanggal pengajuan (AJU) dan tanggal pendaftaran dokumen SPPB.

Dalam pembuatan Faktur Pajak Kode 070 yang terkait dengan dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), tanggal yang harus digunakan sebagai tanggal Faktur Pajak adalah tanggal AJU (pengajuan).

Oleh karena itu, jika tanggal pengajuan adalah 17 dan tanggal pendaftaran adalah 18, Anda harus menggunakan tanggal 17 sebagai tanggal Faktur Pajak.